Profil DJ Gia, Artis yang Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan perjalanan kriminal model dan disjoki bernama Vicentiagracia Maria alias Gia.
DJ Gia ditangkap oleh polisi di Makassar karena menjadi kurir narkoba. Gia ditangkap polisi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu, 6 Desember 2020.
Dalam pengakuannya kepada polisi, wanita 29 tahun itu sudah enam kali lolos menyelundupkan narkoba. Penangkapan Gia tak lepas dari penangkapan rekannya bernama Rio yang diciduk pada Jumat, 4 Desember 2020.
Dj Gia usai ditangkap (Foto: ist)
Dari tangan Gia, polisi mendapati barang bukti 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu. Dia menyelundupkan narkoba dari Jakarta dengan cara menyembunyikan di dalam celana.
Selain dikenal sebagai model majalah dewasa, Gia juga dikenal sebagai disjoki. Bahkan, sehari sebelum ditangkap dia sempat manggung di salah satu kelab malam di Makassar.
Sebelum dikenal sebagai model dan disjoki, Gia pernah beberapa kali membintangi film televisi. Namun, setelah sang ayahnya meninggal pada 2008, Gia mencoba peruntungan dengan sekolah disjoki.
Dj Gia saat manggung sebelum ditangkap polisi (Foto: instagram liquidmakassar)
Pada 2009, dia berhasil masuk peringkat 10 besar kompetisi disjoki wanita Pro DJ Pioneer. Sejak saat itu, Gia mulai membangun karier sebagai disjoki wanita atau female dj.
Dalam biografi Instagram-nya yang terkunci, Gia menyebut dirinya sebagai model sejumlah majalah dewasa. Dia juga menyebut sebagai disjoki yang kerap manggung di Indonesia, Malaysia hingga Singapura.
Citra Gia yang kerap tampil seksi di majalah dia bawa ke dalam profesinya sebagai disjoki. Gia pernah mencuri perhatian karena pernah manggung dengan penampilan nyaris tanpa busana. Akibatnya, di kalangan dunia malam Gia dikenal sebagai nude DJ. Meski begitu, Gia menegaskan dia hanya tampil tanpa busana jika manggung di kelab eksklusif dengan penonton terbatas.
Akibat perbuatannya, DJ Gia kini terancam hukuman berat. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber. Medcom.id