Polda Jatim Tangkap Empat Anggota FPI Anc*m Gor*k Mahfud MD
Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap empat orang terkait ujaran kebencian dan pengancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Empat tersangka ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka berdasarkan dari dua laporan polisi. Laporan pertama kata dia, terkait unggahan akun di Amazing Pasuruan di YouTube.
Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. "Salah satu kontennya adalah diucapkan MN, 38 tahun di YouTube berisi ujaran kebencian dan pengancaman. Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Minggu, 13 Desember 2020, Dari kasus tersebut, kata Gidion, selanjutnya berkembang adanya video sama bereda di grup WhatsApp.
Gidion mengaku setidaknya ada tiga grup yang ada video ujaran kebencian dan pengancaman. "Kontennya sama. Ada sebuah konten berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang.
Ini kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap tiga tersangka yaitu MS, SH, dan AH,' ucapnya. Gidion mengungkapkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dilakukan empat tersangka ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, "Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok.
Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata dia. Gidion menambahkan berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengaku anggota FPI. Selain itu, mereka juga tergabung dalam grup WhatsApp Front Pembela IB HRS. "Kalau dari keterangan mereka iya, termasuk bagian dari organisasi massa (FPI). Kemudian dalam grupnya, bahwa adalah namanya adalah Front Pembela IB HRS, ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata dia.
Sumber:tagar.id