Wanita Ini Tipu 70 Warga Malang Hingga Rp 2,4 Miliar. Pakai 3 Modus Investasi Syariah Jadi Jebakan!



Sebanyak 70 warga Kabupaten Malang tertipu investasi bodong yang dijalankan ibu 2 anak bernama Metha Yuniarti (30), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.


Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menyebutkan jika tersangka bisa mengeruk uang korbannya hingga miliaran rupiah.


"Telah tertangkap satu orang yang diduga melakukan penipuan terhadap 60-70 nasabah. Dan total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar," terang Hendri, di Mako Polres Malang, pada Sabtu (31/10/2020).


Hendri menceritakan kronologi kejadian. Dimana Metha mengaku sebagai karyawan BRI Syariah di Kota Malang.


"Kemudian tersangka membujuk korbannya untuk menanamkan atau menginvestasikan uangnya pada BRI Syariah. Padahal dia bukan karyawan di sana," ungkapnya.


Dia menjelaskan, ada 3 modus yang dilakukan Metha. "Pertama ada 51 korban yang masih terus kita kembangkan. Jadi, mereka diyakinkan pelaku untuk mendepositokan uangnya di BRI Syariah sebesar Rp 5-50 juta," jelasnya.


"Dan untuk meyakinkan korbannya, tersangka membuat sertifikat dengan logo BRI Syariah sehingga seolah-olah ini simpanan faedah. Tapi ini sebenarnya bukan dari BRI Syariah, tapi buatan tersangka sendiri menggunakan laptop dan printer," sambungnya.


Modus kedua, Metha juga meyakinkan nasabahnya dengan pemberian simpanan pendidikan. "Ini ada sekitar 14 korban yang telah ditipu oleh tersangka," imbuhnya.


Hendri menjelaskan, Metha juga membuat sertifikat yang seolah-olah sertifikat simpanan pelajar. "Ini juga menggunakan logo BRI Syariah, tapi sebenarnya ini bukan produk BRI Syariah," imbuhnya.


Kemudian modus yang terakhir yang digunakan Metha adalah melalui tabungan haji. "Dan ada 4 orang nasabah yang tertipu oleh tersangka. Modusnya sama seperti sebelumnya dengan mengaku pegawai BRI Syariah dan menawarkan tabungan haji," tuturnya.


"Ini lumayan kerugiannya, karena ada yang sampai Rp 80 juta dan lebih. Dia meyakinkan korbannya dengan membuatkan paspor juga dan kwitansi tanda terima," lanjutnya.


Kepada penyidik, Metha menyampaikan, setiap bulannya para nasabah diberikan merchandise BRI Syariah untuk semakin membuat korban-korbannya yakin.


"Ada banyak yang diberikan mulai dari tumbler, gelas, cangkir dengan logo BRI Syariah," jelas Hendri.


"Dan ini bukan produk resmi dari BRI Syariah, dan dibuat sendiri oleh tersangka. Bahkan dibuatkan khusus di wilayah Bekasi," sambungnya.


Untuk semakin meyakinkan korbannya, tersangka juga membuat id card karyawan BRI Syariah. "Jadi sudah jelas apa yang dilakukan tersangka ini adalah wujud dari investasi fiktif yang mengatasnamakan BRI Syariah," ungkapnya.


Lebih lanjut, Hendri mengatakan, tersangka memutar uangnya. "Contohnya jika ada orang mendepositokan uangnya Rp 10 juta, nanti setiap bulan dikasih semacam bunga sekitar Rp 400 ribu," jelasnya.


"Lalu karena kebanyakan nasabah, akhirnya bingung sendiri dan sibuk memberikan bunga atau keuntungan sehingga banyak nasabah yang melaporkan," imbuhnya.


Hingga akhirnya, Polres Malang menerima 3 laporan kepolisian yang mayoritas adalah warga Pakis.


Terakhir, Hendri mengatakan, Metha bekerja sendiri. "Dia bekerja sendiri, bahkan dari pihak keluarga tidak tahu menahu apa yang dilaksanakan oleh tersangka," tukasnya.


Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(kumparan.com/artikelasli)


Iklan Atas Artikel/awalan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel