Usai Dituntut 3 Tahun Bui, JRX Ngamuk-ngamuk!

 


Drummer Superman is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx marah usai dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx menilai tuntutan itu bukan didasarkan dari substansi terhadap unggahannya di media sosial yang mengkritisi rapid test dan menuliskan 'IDI Kacung WHO'.

"Indonesia ini terlalu sering, apa, sembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi," ujar Jerinx usai hadapi sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (3/11).

Dia bahkan bertanya-tanya, tuntutan itu seolah ada pihak yang ingin memenjarakannya dan juga memisahkannya dengan istrinya, Nora Alexandra. Jerinx bahkan menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu.

"Datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.

"Koruptor, teroris, pedofil semua sopan. Ada yang enggak sopan? Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarain saya? Lihatin kamu saya tantang kamu, oke terima kasih," lanjut Jerinx.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum Jerinx 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.

"(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.(kumparan.com)

Iklan Atas Artikel/awalan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel