Tega! Begini Cara Suami di Batang Hilangkan Jejak Usai Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan
Siti Anisah (24) warga Desa Depok Kandeman, Batang yang sedang hamil lima bulan tewas dibunuh suaminya, Ahmad Suryo Saputro alias Abdul Kohar (29). Tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (11/11/2020).
Setelah membunuh istrinya dengan cara memukul kepala korban dan membekapnya di bak air, tersangka sempat berpura-pura jika istrinya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi. Tersangka juga memasukkan minuman kemasan dicampur vitamin janin ke mulut korban hingga berbusa.
“Itu semua saya lakukan agar istri saya meninggal dunia seolah-olah akibat over dosis,” kata tersangka Abdul Kohar di Mapolres Batang, Rabu (11/11/2020).
Dia mengakui nekat membunuh korban karena cemburu. Rasa cemburu itu muncul sejak pertama kali dia menikah dengan korban hingga puncaknya pada saat kejadian.
“Sejak awal menikah, istri saya (korban) selalu membanding-bandingkan mantan pacarnya dengan saya. Saya jadi cemburu,” ucapnya.
Sebelum membunuh, Kohar mengaku terlibat cekcok mulut dengan istrinya hingga gelap mata dan langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak dua kali.
“Setelah itu, saya bekap mulut dan hidung istri sayadengan kain. Lalau, tubuh istri saya bawa ke kamar mandi dan kepala korban dibenamkan dalam bak untuk memastikan kalau sudah meninggal,” katanya.
Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis mengatakan, kasus ini terungkap berkat kejelian jajarannya dalam mengumpulkan fakta-fakta dan bukti.
“Saat itu, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) sudah tak lagi utuh. Korban semula diduga tewas akibat jatuh di kamar mandi,” katanya.
Namun berdasarkan hasil autopsi, kata dia, ditemukan fakta jika korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan gagal napas akibat mulut dibekap.
Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan itu karena tersangka dibakar cemburu buta. “Motif sementara karena cemburu korban membanding-bandingkan tersangka dengan mantan pacarnya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasl berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara.(Inews.id)