Sekilas Jatim: Istri Sebut Burung Suami Kecil-Suami Pukul Istri dengan Palu
Beberapa berita di Jawa Timur menyita perhatian publik. Khususnya kasus pencemaran nama baik pasutri di Probolinggo. Berita lainnya yang juga mendapat perhatian pembaca yakni seorang suami di Surabaya memukul istrinya dengan palu hingga tewas.
Suami berinisial HF (48) warga Kecamatan Sumberasih, Probolinggo ini melaporkan istrinya PM (46) warga Kecamatan Gending, ke polisi. Itu lantaran menceritakan alat kelaminnya kecil dan tak kuat di ranjang ke orang lain.
Selain itu PM juga menceritakan aib ke orang lain jika suaminya tidak tahan lama di ranjang. Selain ke istrinya, HF juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya. Saat ini keduanya dalam proses cerai dan menjalani sidang di PA Probolinggo.
Akibat rahasia intim terbongkar, HF merupakan ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo, terpukul dan malu. Sebab, teman-teman kantor dan pedagang di pasar sekitarnya sudah mengetahui kabar tersebut.
Namun saat ditanya mengenai isu tersebut, sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahuinya. SA (40) merupakan pedagang pracangan di pasar tempat HF bekerja. Namun ia mengaku tidak mendengar isu tersebut.
"Betul saya pedagang pasar tempat HF kerja. Namun terkait masalah laporkan istrinya karenaburungnya kecil dan tidak kuat melayani hubungan intim istrinya, yang dilaporkan ke pihak berwajib, saya tidak tahu dan mendengarnya," ujarnya.
Pedagang lainnya, SL, juga menyampaikan hal yang sama. "Tidak tahu, dan tidak dengar masalah itu. Maaf Mas nggak tau. Kasus ini juga nggak dengar. Saya fokus kerja," sambung pedagang berinisial FD.
Sedangkan Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto membenarkan soal laporan kasus pencemaran nama baik itu. Menurutnya, pelapor sudah diperiksa dan kasus tersebut dalam penyelidikan.
"Betul ada pelaporan ditangani unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik, kalau Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat," kata Iptu Joko, Kamis (15/10/2020).
Sementara kuasa hukum pelapor, Siti Zuroidah Amperawati SH membenarkan laporan kliennya atas pencemaran nama baik. Kliennya terpukul dan malu
"Iya, saat ini sangat terpukul dan malu karena disebarkan Mr P kecil dan tidak kuat saat berhubungan intim," kata Siti saat dihubungi detikcom.
Dia berharap polisi segera memanggil PM dan NH. "Kami berharap dua terlapor (PM dan NH) segera dipanggil penyidik unit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota," tambahnya.
Dengan dilakukan pemeriksaan terhadap istri kliennya dan kerabat PM, bisa diketahui kebenaran soal pencemaran nama baik. Apalagi kondisi psikologis kliennya malu dan terpukul.
"Harapannya agar segera mengetahui kebenaran dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik," tambah Siti.
Sementara seorang istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumah di Perum Sutorejo Utara, Mulyorejo. Korban diduga dibunuh suaminya usai mereka bertengkar. Informasi yang dihimpun, korban adalah RHG (73). Sedangkan pelaku atau suaminya yakni RTT (74). Sang suami membunuh istrinya menggunakan palu. Peristiwa suami bunuh istri terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun yang mengetahui pertama kali adalah anak korban. Saat ditemukan, baik korban maupun pelaku sama-sama terluka dan bersimbah darah. Untuk korban atau si istri diketahui sudah tidak bernyawa. Sedangkan pelaku diketahui masih sadar dan langsung mendapat perawatan di RSU Soetomo.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Harun saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Adapun untuk motif dan lainnya, pihaknya mengaku masih menyelidiki.
"Iya benar. Mereka pasangan suami-istri. Ini masih kami selidiki. Korban juga sudah dibawa ke kamar jenazah Soetomo dan sudah didampingi keluarganya," tutur Harun kepada detikcom.
Sumber:detik