Kisah Sugiyem, 2 Tahun Disiksa Majikan di Singapura hingga Buta dan Tuli



Nasib tragis dialami Sugiyem (49), warga Dukuh Ledok, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Pasalnya, setelah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura bukannya uang yang didapat, tapi justru pulang dengan kondisi yang memprihatinkan.


        


Selain bekas luka di sekujur tubuh, akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya itu ia juga mengalami buta dan tuli.




Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Haryama mengatakan, Sugiyem berangkat ke Singapura untuk menjadi TKW sudah sejak 2015 lalu.


Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Sugiyem saat itu berangkat melalui Batam dengan menggunakan proses direct hiring.


Direct hiring adalah sebuah jalur untuk mempermudah pekerja sektor informal kembali bekerja tanpa melalui agensi maupun jasa PPTKIS di Indonesia.



Namun demikian, selama dua tahun terakhir ini ia mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari majikannya yang kedua.


"Pada 2017, KBRI Singapura sudah memberikan kartu pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem supaya suatu saat jika ada permasalahan bisa melapor. Namun pada 23 Oktober lalu Sugiyem dikembalikan dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya dan bahkan buta tidak bisa melihat serta tuli," kata Tri Haryama, Senin (9/11/2020).


Selama mendapat penyiksaan itu, Sugiyem, lanjut Tri, tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, ponselnya juga disita oleh majikannya.


Sehingga pihak keluarga di kampung halaman juga kesulitan untuk dapat mengetahui keadaannya



Sugiyem akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah berhasil melaporkan kondisi yang dialaminya kepada KBRI di Singapura.



Saat ini, Pemkab Pati sedang berusaha melakukan pendampingan kepada korban. Tri berharap, kasus itu dapat ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dan hak Sugiyem selama bekerja bisa segera diberikan.


     


"Yang jelas, Sugiyem sekarang buta dan dirawat keluarganya. Kemarin sudah visum di RSUP dr Kariadi Semarang. Hasilnya dikirim ke Singapura untuk kelengkapan surat laporan ke otoritas Singapura. Kami berharap semoga cepat ditangani dan hak-hak Sugiyem bisa diterimanya," kata Tri.



Diduga sebagai TKW ilegal


Dari penelusuran sementara yang dilakukan, Tri menduga keberangkatan Sugiyem untuk menjadi TKI di Singapura saat itu ilegal.


Pasalnya, data Sugiyem tidak tercatat dalam sistem komputerisasi tenaga kerja (Siskonaker).


Namun demikian, pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan pendampingan kepada korban.


Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).



"Selama bekerja diduga menggunakan paspor wisata. Informasinya dulu sebelum ke Singapura, Sugiyem pernah bekerja sebagai TKI ke Arab Saudi. Mungkin saja banyak linknya untuk bekerja melalui jalur ilegal. Meski demikian, pemerintah akan tetap membantu dan melakukan pendampingan semaksimal mungkin," sebut Tri.



Sementara itu, Bupati Pati, Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.


Warganya yang menjadi TKI di Singapura atas nama Sugiyem itu akhirnya dipulangkan karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya.


"Iya benar," kata Haryanto.




Sumber:kompas.com


Iklan Atas Artikel/awalan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel