Fakta Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Diselamatkan Pedagang Saat Minta Tolong
Nasib tragis dialami seorang bocah berinisial RK (11) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, ia disekap oleh tantenya sendiri di sebuah kios di Pasar Baruga, Minggu (9/11/2020).
Kasus tersebut terungkap setelah teriakan korban didengar oleh pedagang.
Mendengar suara korban minta tolong, sontak pedagang terkejut dan langsung mengevakuasinya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada polisi dan pelaku telah diamankan.
Tangan dan kaki dirantai
Salah satu pedagang di Pasar Baruga, Sarifuddin (33) mengatakan, saat kejadian itu ia awalnya sedang mengupas sayur.
Lalu ia terkejut karena mendengar teriakan korban berusaha meminta tolong.
Setelah ditelusuri sumber suara itu, ternyata berasal dari dalam kios milik SR yang telah dikunci dari luar.
Mengetahui hal itu, ia bersama pedagang lainnya kemudian membuka paksa pintu kios tersebut.
Setelah berhasil membuka pintu, ia mendapati korban tak berdaya dengan kondisi tangan dan kaki dirantai serta mulutnya dilakban.
"Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok," tutur Sarifuddin berdasarkan keterangannya di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020).
Dilaporkan ke polisi
Selain dirantai dan mulutnya dilakban, korban juga diketahui mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Oleh karena itu, setelah berhasil mengevakuasi korban tersebut pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari dan ke polisi.
Sesaat kemudian tante korban berinisial SR itu datang ke kios tersebut.
Mengetahui hal itu, para pedagang memintanya agar segera melepaskan rantai yang mengikat kaki dan tangan korban.
Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan perawatan dan visum.
Pelaku ditangkap
Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra mengatakan, pelaku saat itu juga langsung diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban sejak usia 4 tahun sudah tinggal bersama pelaku. Sebab kedua orangtuanya telah meninggal dunia.
Sedangkan alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan itu karena merasa kesal dengan korban.
"Setelah kami interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Komang dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Meski demikian, perbuatan yang dilakukan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi korban masih anak-anak.
Akibat perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain lakban warna kuning dan rantai.
Sumber:kompas