Dipolisikan Gegara Video Seks Mirip Dirinya, Gisel Terancam Dipenjara. Ini Tuntutan Pelapor
Sebuah video porno yang dideskripsikan mirip artis Gisella Anastasia menghebohkan media sosial. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggioi ke Polda Metro Jaya.
Febriyanto menjelaskan, laporan ini dibuatnya untuk meminta kepolisian mengusut siapa pemain dalam video seks tersebut, serta oknum pertama yang menyebarkan videonya.
"Semua yang terlibat di video itu harus ditangkap. Entah itu yang buat, yang nyebar harus ditangkap, kita sudah tekenin ke kepolisian diusut tuntas," kata Febriyanto saat dihubungi kumparan, Sabtu (7/11).
Febriyanto sudah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro. Pelaporannya tercatat dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020. Ia menyebut alasannya melaporkan video viral ini lantaran telah membuat gaduh dunia maya.
"Terbukti di Twitter menempati posisi puncak dengan trending topic. Bahkan di media online menjadi pusat pemberitaan," ucap Febriyanto.
Alasan lainnya karena ia melihat video tersebut memuat konten yang melanggar UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila.
"Baik pelaku yang membuatnya, mengedit, dan menyebarkan sudah semestinya layak di proses hukum," ucap Febriyanto.
Gisel Harus Diperlakukan Sama di Mata Hukum
Gisel sebagai pihak yang disebut ada dalam video tersebut dinilai Febri harus diperlakukan sama di mata hukum. Ia membandingkan kasus video artis berinisial A, yang pernah diputus bersalah oleh PN Bandung dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Lebih lanjut, ia juga curiga dengan sikap Gisela. Sebab, kejadian ini bukanlah yang pertama menimpa Gisel, namun tidak ada kejelasan dari mantan istri Gading Marten itu. Tetapi, Gisela juga tidak pernah menuntut dan mengejar siapa pembuat atau penyebar video mirip dirinya yang pernah viral sebelumnya.
"Terinformasi yang bersangkutan di sejumlah media tetap membantah dirinya dalam video itu. Meski diketahui pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap pembuat dan penyebarnya sejauh ini, sehingga tentu menimbulkan kecurigaan soal bantahannya bahwa itu memang bukan dirinya," jelas Febriyanto.
Terakhir, sesuai undang-undang, perilaku mendokumentasikan suatu perbuatan asusila, dan menyebarluaskan itu termasuk dalam tindak pidana.
"Bahwa perilaku seseorang yang mendokumentasikan suatu perbuatan asusila, apalagi ditemukan nanti sengaja disebar untuk diketahui publik, itu masuk dalam delik pidana. Dan hukum harus hadir untuk menindak tegas pelaku yang membuat video dan yang menyebarluaskannya," tutup Febriyanto.
Gisel sebelumnya telah buka suara soal kemunculan video seks mirip dengan dirinya. Ia mengaku sedih karena kasus seperti ini harus dihadapinya lagi.
"Aku bingung klarifikasinya gimana. Soalnya bukan kali pertama ya kena di aku," ucap Gisel.
"Sebenarnya sedih, cuma ya sudah nggak apa-apa dihadapi saja," tutup dia.(Kumparan.com/artikelasli)