Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya
Selasa, 27 Oktober 2020
Edit
Sebab Pandemi Virus Covid-19 atau Corona yang kini belum juga hilang di Indonesia. Pemerintah hingga saat ini berupaya untuk menekan angka penularannya, yang belum juga menemukan titik terang.
Selain itu, Pemerintah berupaya untuk meringankan beban dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat.
Dengan mengeluarkan beberapa program bantuan ekonomi untuk kalangan masyarakat pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya yang terdampak Pandemi virus Covid-19 ini.
Bantuan tersebut diantaranya berupa uang dan sembako. Seperti bantuan program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.
Dan kabar baiknya bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021, yuk ketahui syaratnya, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut:
1. Kartu Prakerja
Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
2. BLT UMKM Banpres Produktif
BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
3. BLT Susbisdi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.