Berhati-hati Kalau Panggil Istri Dengan Sebutan ‘Mama’, ‘Bunda’ atau ‘Dek’! Hukumnya Fatal


Boleh gak sih manggil istri dengan sebutan, mama, bunda, ummi atau dek? Hmm. Sebelum itu, mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu Zhihar.

Lalu, Apa Itu Zhihar?Dikutip dari ruangmuslimah, zhihar memliki arti Punggung. Hal ini berarti memanggil istri dengan ‘engkau bagai punggung ibuku’.

Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.

Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. Al Mujaadilah: 1)

Iklan Atas Artikel/awalan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel